RumahCom - Pekerja informal seperti pedagang kaki lima juga bisa memanfaatkan fasilitas Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan status sukarela, keikutsertaan pekerja informal sebagai nasabah Tapera akan diatur secara lengkap dalam Undang-undang Tapera yang saat ini masih dalam tahap pembahasan rancangan oleh Panitia Khusus DPR.