Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang Undang Tapera mengatakan,
pada dasarnya UU Tapera nantinya berlaku wajib hanya bagi pekerja formal saja. Mengingat, terdapat ketentuan membayar iuran rutin per bulan.
pada dasarnya UU Tapera nantinya berlaku wajib hanya bagi pekerja formal saja. Mengingat, terdapat ketentuan membayar iuran rutin per bulan.
"Kalau pekerja informal seperti tukang bakso, pedagang kaki lima, belum tentu setiap bulan dapat gaji. Jadi tidak diwajibkan menjadi nasabah Tapera. Tetapi mereka bisa menjadi nasabah dengan status sukarela, karena prinsip dari sistem ini nantinya adalah gotong royong, dimana pihak mampu, membantu yang kurang mampu," terang Yoseph usai Rapat Dengar Pendapat pembahasan RUU Tapera antara Pansus dengan Real Estate Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) di Jakarta, Rabu (6/3) lalu.
Yoseph melanjutkan, karena beragamnya jenis pekerja informal, nantinya mereka akan diarahkan untuk membentuk sebuah perkumpulan atau asosiasi. "Pekerja informal dengan jenis yang sama akan dikelompokkan. Ini untuk memudahkan pengaturannya," imbuh Yoseph.
UU Tapera menurut rencana akan disahkan pada Juni tahun ini. Yoseph berharap, proses adaptasi UU tidak akan memakan waktu lama, sehingga sudah dapat diimplementasikan pada 2015. (*)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RumahCom - Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan iuran sebesar 1% dari gaji bulanan karyawan swasta dapat disisihkan dalam Tabungan Perumahan Nasional (Tapera). Dengan demikian, pemerintah nantinya dapat menghimpun dana segar hingga mencapai Rp25 triliun per tahun untuk membiayai kredit perumahan pekerja, baik formal maupun non formal.
Setyo Maharso, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (DPP REI) mengatakan, angka tersebut mendasarkan perhitungan data jumlah angkatan kerja pada 2011, dengan asumsi jumlah peserta Tapera hanya 50% dari jumlah angkatan kerja tahun tersebut, atau sebesar 55,65 juta jiwa.
"Berdasarkan hitungan pragmatis kami, penyisihan 1% dari gaji bulanan ini cukup. Sehingga total dana Tapera yang terhimpun setiap tahun bisa mencapai Rp24,75 triliun, dan dalam kurun waktu 32 tahun diperkirakan dapat terkumpul dana sebesar Rp800 triliun," papar Setyo dalam rapat dengar pendapat RUU Tapera di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/3).
Di sisi lain, Yoseph Umar Hadi, Ketua Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang Undang Tapera mengatakan, mekanisme Tapera nantinya berazaskan gotong royong. Sehingga, pihak yang mampu bisa membantu pihak yang kurang mampu.
"Jadi nanti para pekerja akan saling membantu. Sedangkan masyarakat yang benar-benar tidak mampu nanti menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Yoseph.
Dia menambahkan, pihaknya berharap dapat merampungkan pembahasan RUU Tapera ini secepatnya, sehingga dapat diterbitkan pada Juli 2013 ini. "Paling tidak 2015 sudah bisa diberlakukan," imbuh dia. (*)
Sumber: Rumah[dot]com
keren banget yah programnya
ReplyDeleterecruitment.alfamartku